Biro
Umum
Tentang Biro Umum
BPTD di kawasan IKN mengelola semua aspek transportasi darat, termasuk angkutan umum dan infrastruktur jalan. Mereka bertanggung jawab atas kelancaran lalu lintas dan peningkatan fasilitas transportasi untuk memenuhi kebutuhan mobilitas masyarakat di IKN.
Tugas Biro Umum
Direktorat Angkutan Udara mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan udara.
Tugas Pokok
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan dukungan teknis dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
Fungsi
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan;
- Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan, mutasi, disiplin, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
- Penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pelaksanaan dokumentasi hukum serta kerja sama luar negeri subsektor Perhubungan Darat;
- Penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan; dan
- Penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tatalaksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik serta pengelolaan sistem teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.