Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

;

Tentang Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang transportasi darat.

;

Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang transportasi darat.

;
Profil
Direktorat Teknis
Unit Pelaksana Teknis
Tugas Pokok

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang transportasi darat.

Fungsi
  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  • Penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan;
  • Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan, mutasi, disiplin, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Darat;
  • Penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pelaksanaan dokumentasi hukum serta kerja sama luar negeri subsektor Perhubungan Darat;
  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Perhubungan Darat serta evaluasi dan pelaporan; dan
  • Penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tatalaksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik serta pengelolaan sistem teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.
;