Direktorat Jenderal Perhubungan Perkertaapian

;

Tentang Direktorat Jenderal Perhubungan Perkeretaapian

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (Ditjen KA) merupakan lembaga di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan sektor kereta api di Indonesia.

;

Tugas Direktorat Jenderal Perhubungan Perkeretaapian

Tugas utamanya meliputi perumusan kebijakan, pengaturan, pengawasan, dan pembinaan dalam penyelenggaraan transportasi kereta api. Ditjen KA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keselamatan, dan pelayanan kereta api demi mendukung konektivitas dan mobilitas masyarakat serta pertumbuhan ekonomi nasional.

;
Profil
Direktorat Teknis
Unit Pelaksana Teknis

Tugas Pokok

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 17 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dibidang transportasi darat.

Fungsi

  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana strategis, program dan anggaran kegiatan, pentarifan, evaluasi dan pelaporan kegiatan serta anggaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Penyiapan koordinasi dan pengelolaan keuangan dan penyusunan laporan keuangan, penelaahan dan koordinasi terhadap pelaksanaan tindak lanjut temuan hasil pemeriksaan aparat fungsional ekstern dan intern di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan;
  • Pelaksanaan perencanaan dan pengembangan, mutasi, disiplin, pemberhentian, dan kesejahteraan pegawai Direktorat Jenderal Perhubungan Laut;
  • Penyiapan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, pemberian pertimbangan dan advokasi hukum, tindak lanjut laporan pengaduan masyarakat, pelaksanaan dokumentasi hukum serta kerja sama luar negeri subsektor Perhubungan Laut;
  • Penyiapan koordinasi dan penyusunan pembinaan administrasi perkantoran dan kearsipan, kebutuhan rumah tangga dan pemeliharaan, perencanaan dan penentuan kebutuhan, inventarisasi dan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) Perhubungan Laut serta evaluasi dan pelaporan; dan
  • Penyiapan koordinasi penataan organisasi dan tatalaksana, pelaksanaan hubungan masyarakat dan pelayanan data informasi publik serta pengelolaan sistem teknologi informasi di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
;